Iim Rohiman, SH, MH
(Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kab. Bandung Barat)
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada era Revolusi Industri 4.0 telah mengubah pola hidup dan kerja masyarakat. Fenomena tersebut sangat dirasakan masyarakat, termasuk masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan mendasarnya, ditandai dengan tidak terbatasnya akses jaringan internet di masyarakat. Interaksi antarmasyarakat begitu mudah dan cepat berlangsung dengan menggunakan jaringan internet sebagai medianya.
Dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia, jutaan penduduk Indonesia sudah menggunakan jaringan internet melalui mobile phone untuk berbagai aktivitas. Kenyataan tersebut menggambarkan bahwa pemanfaatan perangkat digital telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan keseharian masyarakat.
Fenomene ini mengarah pula pada terjadinya disrupsi teknologi. Sebuah perubahan pola hidup masyarakat yang menunjukkan adanya pemanfaatan perangkat digital dalam aktivitas kesehariannya. Beberapa pola kehidupan yang selama beberapa puluh tahun bahkan ratus tahun menghiasi denyut nadi kehidupan masyarakat, dengan terpaksa harus tergantikan dengan pola kehidupan bernuansa pemanfaatan perangkat digital.
Terjadinya disrupsi teknologi menyentuh berbagai ranah kehidupan, termasuk di antaranya ranah tata kelola Pemerintahan. Sebagai bagian dari dinamika kehidupan, Pemerintah dituntut untuk dapat mengimbangi dinamika kehidupan era Revolusi Industri 4.0. Tidak sedikit berbagai produk bernuansa digital telah menjadi bagian dari kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Berbagai aplikasi sudah diterapkan oleh berbagai elemen Pemerintah dalam upaya memberi kemudahan kepada masyarakat, terutama kemudahan dalam pemberian pelayanan.
Dengan kebijakan yang diberlakukan oleh Pemerintah tersebut, saat ini masyarakat dituntut untuk dapat mengikuti ritme kebijakan yang berlaku. Masyarakat harus mampu mengakses berbagai kebijakan Pemerintah dengan nuansa digital melalui pemanfaatan perangkat digital yang mereka miliki.
Sebagai salah satu elemen Pemerintah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) mengeluarkan regulasi yang merespons dinamika kehidupan digital saat ini. Regulasi yang dikeluarkannya adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Eelektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Pada regulasi tersebut, pendaftaran tanah dimaknai sebagai rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Sedangkan Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikal-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el. Akan halnya dengan BT-el adalah Buku Tanah Elektronik yang disahkan dengan tanda tangan elektronik menjadi blok data.
Penerapan kebijakan Seripikat-el tidak serta-merta mendapat respons positif dari masyarakat pemegang hak atas bidang tanah. Hal itu dimungkinkan karena sudah puluhan tahun, pemberian hak penguasaan atas tanah dibuktikan dengan kepemilikan Buku Tanah dalam bentuk cetakan buku Sertipikat. Mengubah mindset masyarakat yang sudah terbentuk selama puluhan tahun bukan pekerjaan yang mudah dilakukan. Perlu waktu dan usaha optimal untuk mengubahnya.
Berkenaan dengan itu, harus dilakukan upaya masiv, sistematis, dan terstruktur guna memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait dengan pemberlakuan Sertipikat-el. Mereka perlu diberi pemahaman bahwa BT-el yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikat-el memiliki kekuatan yuridis yang sama dengan Buku Tanah dalam bentuk buku Sertipikat.
Untuk sampai pada pemahaman komprehensif tentang Sertipikat-el ini berbagai elemen Kementerian ATR/BPN sampai Kantor Pertanahan harus melakukan edukasi terhadap masyarakat. Seluruh aparatur Kementerian ATR/BPN diharapkan mampu memanfaatkan ruang-ruang aktivitas yang ada guna dijadikan moment pemberian edukasi terkait Sertipikat-el. Tentunya, upaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh aparatur Kementerian ATR/BPN, tetapi harus bergandengan tangan dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Beberapa strategi dapat dilakukan dalam upaya mengedukasi masyarakat sehingga mereka memahami secara komprehensif terkait penerapan kebijakan Sertipikat-el. Strategi tersebut dilakukan dengan tiga (3) moda, yaitu: daring, luring, dan hybrid. Ketiga moda itu menjadi alternatif yang dapat digunakan untuk membangun pemahaman bahwa Sertipikat-el merupakan surat tanda bukti hak atas bidang tanah yang memiliki kekuatan yuridis.
Edukasi dengan moda daring atau dalam jaringan merupakan langkah yang dilakukan dengan memanfaatkan kanal informasi berbasis internet. Edukasi terhadap masyarakat dilakukan dengan endorse melalui platform media sosial whatsapp, facebook, instagram, twitter, serta youtube. Langkah lain bisa dilakukan pula dengan edukasi langsung kepada masyarakat atau pihak lainnya secara daring dengan memanfaatkan Zoom Meeting, Google Meet, atau aplikasi lainnya.
Edukasi dengan moda luring atau luar jaringan merupakan langkah yang dilakukan melalui pola pertemuan langsung dengan masyarakat. Edukasi dengan moda ini dilakukan dengan penyelenggaraan edukasi khusus tentang Sertipikat-el atau memanfaatkan moment kegiatan lain. Memanfaatkan moment ini adalah memasukan materi tentang Sertipikat-el. Moda luring ini bisa dilakukan pula dengan memasang flayer atau spanduk pada berbagai media informasi luar dan dalam ruangan. Media tersebut, di antaranya flayer tempel pada tempat-tempat staretgis dan spanduk pada billboard.
Edukasi dengan moda hybrid merupakan pemberian edukasi terhadap masyarakat dengan pola gabungan moda daring dan moda luring. Bentuk edukasi dengan moda ini memosisikan masyarakat sebagai pesertanya dalam dua pola pertemuan. Pertama, masyarakat yang ikut langsung bertatap muka dengan narasumber dalam ruang dan waktu yang sama. Kedua, masyarakat yang mendapat informasi dari narasumber melalui kanal Zoom Meeting, Google Meet, atau aplikasi lainnya dari jarak jauh dalam ruang yang berbeda tetapi dengan waktu yang sama.
Ketiga strategi edukasi dalam upaya memberi pemahaman komprehensif terkait pemberlakuan Sertipikat-el menjadi langkah yang mungkin dilakukan oleh setiap apartur Kementerian ATR/BPN. Tentunya, keberhasilan program akan dapat terealisasi sepanjang adanya kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik di dalam, maupun di luar Kementerian ATR/BPN.**