Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pemenuhan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Rapat Pleno terbuka yang berlangsung di Aula KPU Kabupaten Bandung Barat, Jalan Raya Purwakarta No. 430, Tagogapu, ini menjadi puncak dari tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, menjelaskan bahwa proses penetapan dukungan ini telah dilakukan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menetapkan persyaratan dukungan bagi calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan. Berdasarkan tahapan yang ditetapkan, tanggal 19 Agustus adalah puncak penetapan dukungan calon perseorangan,” ujarnya saat memberikan keterangan resmi, Senin (19/8/2024).
Menurut Ripqi, tahapan penetapan ini dimulai sejak 12 Mei 2024, dimana pihak KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap pertama. Hasilnya, sebanyak 81.542 dukungan dinyatakan memenuhi persyaratan dari kebutuhan minimal 85.662 dukungan yang tersebar di 9 kecamatan.
Setelah melalui proses perbaikan dan penambahan dukungan sebanyak lebih dari 14.000, verifikasi administrasi dan faktual tahap kedua menunjukkan bahwa total dukungan yang valid mencapai 90.315, yang tersebar di 11 kecamatan.
“Dengan demikian, pasangan calon perseorangan ini dinyatakan memenuhi syarat karena telah melebihi persyaratan minimal,” ungkap Ripqi.
Tahapan berikutnya dalam proses pencalonan adalah pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Selain calon dari jalur perseorangan, tahapan ini juga terbuka bagi pasangan calon dari jalur partai politik.
“Kami telah menyampaikan kepada seluruh calon bupati dan wakil bupati Bandung Barat yang akan mendaftar bahwa terdapat persyaratan pencalonan yang harus dipenuhi, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tambah Ripqi.
Salah satu bakal calon bupati dari jalur perseorangan, Sundaya, menyambut baik hasil rapat pleno ini. Ia bersama timnya diundang untuk menghadiri penetapan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan kedua.
“Kami sangat bersyukur karena hasil verifikasi faktual menunjukkan dukungan sebanyak 90.315, sementara syarat minimal adalah 85.662 dukungan. Berdasarkan hasil pleno hari ini, pasangan perseorangan atas nama Sundaya dan KH. AA Maulana ZA dinyatakan lolos dukungan dan siap mendaftar pada tanggal 27-29 Agustus mendatang,” ujar Sundaya dengan penuh optimisme.
Terkait persiapan pendaftaran, Sundaya menjelaskan bahwa hal tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pasangan calon wakil bupatinya yang saat ini sedang melaksanakan ibadah umroh. “Kebetulan beliau sedang melaksanakan umroh,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sundaya tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama para penyelenggara yang telah bekerja keras selama empat bulan terakhir.
Ia pun menargetkan dukungan yang lebih besar lagi pada tahapan berikutnya. “Kami optimis dan menargetkan hasil verifikasi ini bisa berlipat tiga hingga empat kali,” tutupnya.
Dengan ditetapkannya syarat dukungan ini, tahapan pencalonan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat kini memasuki fase yang lebih krusial, dimana para calon harus mempersiapkan diri dengan matang untuk bersaing dalam kontestasi politik yang semakin dekat.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com