Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga saat ini belum menerima surat tembusan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hendak mengampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Ketua DPRD KBB pada 30 September 2024, terkait aturan hukum yang mengatur pelaksanaan kampanye.
Imbauan tersebut memuat tiga poin penting, salah satunya mengenai kewajiban anggota DPRD yang terlibat dalam kampanye untuk menyampaikan tembusan permohonan izin dan jawaban dari pimpinan.
“Sampai sekarang, belum satu pun surat tembusan dari anggota dewan yang ikut kampanye. Kami sudah melayangkan surat pada 30 September ke DPRD,” ujar Riza saat ditemui di Sekretariat Bawaslu KBB, Senin (7/10/2024).
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan beberapa anggota dewan telah terlibat dalam kegiatan kampanye. Namun, kegiatan tersebut dilakukan di luar jam kerja dan tanpa menggunakan fasilitas negara.
“Persoalannya itu terkait dengan waktu kampanye. Kami mengimbau agar anggota dewan yang ingin kampanye terlebih dahulu mengajukan izin ke pimpinan DPRD dan tembusannya disampaikan kepada kami,” tegasnya.
Bawaslu menekankan bahwa pengajuan izin kampanye harus dilakukan minimal tiga hari sebelum kegiatan kampanye berlangsung.
Bagi anggota DPRD yang mengabaikan ketentuan ini, sanksi administratif dapat dikenakan. Bawaslu juga akan meninjau apakah ada pelanggaran lain, seperti penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Jika ketentuan-ketentuan ini diabaikan, dan pimpinan DPRD tidak bertindak, kami tidak akan segan-segan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” lanjut Riza.
Ia menegaskan, tindakan lebih lanjut bisa dilakukan, seperti melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) atau pihak terkait lainnya, tergantung tingkat pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, menjelaskan bahwa kegiatan kampanye oleh anggota DPRD diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Anggota DPRD adalah pejabat daerah, sehingga mereka wajib meminta izin dari pimpinan dewan sebelum terlibat dalam kampanye, serta menyampaikan tembusannya ke Bawaslu,” jelas Ripqi.
Sementara itu, Ketua DPRD KBB, H. Muhamad Madi, mengakui bahwa hingga kini belum ada satu pun anggota dewan yang mengajukan surat izin untuk terlibat dalam kampanye Pemilukada 2024.
“Belum ada (izin), nanti akan saya umumkan jika sudah ada,” ucapnya singkat.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com