Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Ade Zakir, menyampaikan tanggapannya terkait anak buahnya yang tersangkut kasus hukum. Kamis, (04/07/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dua saksi dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada hari ini, salah satunya adalah dokter di RSUD Lembang, SLC.
Selain S, saksi lain yang diperiksa penyidik adalah EHS, seorang dokter sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. EHS juga merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) KBB. Kasus ini terjadi ketika EHS menjabat sebagai Direktur RSUD Lembang pada tahun 2020.
“Saya belum menerima laporannya. Tapi kita harus menghargai proses hukum yang menjadi ranah aparat penegak hukum,” ujar PJ Bupati Ade Zakir saat ditemui awak media usai acara Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) KBB.
Meski demikian, Ade Zakir menyatakan siap memberikan pendampingan hukum bagi EHS. “Kalau meminta pendampingan hukum, Insyaallah bagian hukum akan mendampingi,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai waktu kejadian kasus tersebut, Ade Zakir mengaku belum mengetahuinya. “Aduh saya kurang tahu, dan saya gak mau sok tahu,” katanya.
Terkait kemungkinan pemanggilan terhadap EHS, Ade Zakir mengatakan akan melihat perkembangan ke depan. “Kita lihat perkembangannya. Tapi konteksnya kita hanya ingin tahu apa yang terjadi,” ungkapnya.
Ade Zakir menegaskan akan tetap menegakkan aturan kepegawaian meskipun yang bersangkutan tengah menyelesaikan persoalan hukumnya. “ASN harus tetap berkegiatan,” pungkasnya.
Berita ini mencerminkan sikap Pj Bupati Bandung Barat yang berkomitmen menghormati proses hukum serta memberikan dukungan hukum kepada bawahannya yang terlibat kasus korupsi, sambil tetap menegakkan disiplin kepegawaian.
Jurnalis : DM62
Sumber : Lipsus
Editor : Mitraenamdua.com