Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Dadan Junaedi (43), warga Batujajar, Bandung Barat, menyampaikan kekecewaannya atas pengalaman kurang menyenangkan saat membeli motor Honda PCX secara tunai di Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH pada April 2024.
Menurut pengakuan Dadan, ia membeli sepeda motor tersebut atas nama anaknya, Kesya Audina, dan membayar tunai sebesar Rp 32 juta lebih di kantor dealer Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH yang beralamat di jalan Padalarang no.528. Namun, hingga kini motor yang diharapkan tak kunjung diterima.

“Saya melakukan pembayaran secara tunai di kasir Amarta dan langsung menerima kwitansi sebagai bukti transaksi. Saat itu, saya bertanya kepada kasir kapan motor bisa dikirim, dan kasir menjawab sepuluh hari setelah transaksi,” ungkap Dadan dalam wawancara. Selasa, (29/10/2024).
Namun, janji pengiriman dalam waktu sepuluh hari tersebut tak terpenuhi. Dadan pun terus menunggu hingga berulang kali menanyakan status pengiriman.

“Setelah sepuluh hari berlalu, saya masih menunggu motor datang. Namun, saat saya konfirmasi lagi ke kantor, pihak (A) kepala cabang hanya menjawab belum ada unit atau warna yang tersedia,” ujarnya.
Dadan mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH untuk meminta kejelasan. Namun, hingga kini, jawaban yang diterima hanya membuatnya semakin kecewa.
“Bahkan, (A) kepala cabang PT Amarta mengakui bahwa uang yang saya bayarkan hanya tercatat Rp 15 juta di sistem, padahal saya membayar penuh,” jelasnya.
Merasa curiga dan kecewa, Dadan pun meminta pengembalian uang. Meski begitu, pihak (A) hanya mengembalikan Rp 17 juta, sehingga masih ada Rp 15 juta yang belum dikembalikan.

“Uang saya yang masih tertahan di Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH sebesar Rp 15 juta, dan sampai sekarang belum ada kejelasan kapan sisa uang itu akan dikembalikan,” tambah Dadan.
Dadan juga mengungkapkan adanya korban lain yang mengalami kejadian serupa. “Saya dengar ada sekitar 40 orang lebih yang menjadi korban dengan kasus yang sama. Harapan saya, pihak Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH segera mengembalikan uang saya atau memberikan kejelasan soal status unit motor yang sudah saya bayar,” katanya.
Sebagai penutup, Dadan menegaskan bahwa ia masih membuka opsi jika Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH menunjukkan itikad baik.
“Kalau memang sisa uang itu mau dijadikan DP, saya siap, atau kalau perlu kembali tunai, saya juga siap bayar kembali uang yang sudah dikembalikan. Namun, hingga bulan Oktober ini, belum ada kejelasan dari pihak dealer Amarta Motor Padalarang PT AMARTA SAYAP MERAH.”
Sampai pemberitaan ini ditayangkan dari Pihak Dealer Amarta Motor Padalarang baik PT AMARTA SAYAP MERAH belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Jurnalis : DM62
Sumber : Liputan
Editor : Mitraenamdua.com