Warga Harus Merawat Sertifikat Tanah dengan Baik

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Kepala Desa Mandalasari, Cikalongwetan, Adey, memberikan peringatan penting kepada warga yang menerima sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Adey menegaskan bahwa merawat sertifikat tanah tersebut dengan baik adalah kunci utama dalam mempertahankan bukti legal formal atas kepemilikan tanah.
“Dengan mendapat sertifikat PTSL hari ini, saya ingin mengajak warga untuk menyimpan dan merawatnya dengan baik,” ujar Adey saat acara penyerahan sertifikat PTSL di Desa Mandalasari, Kamis (17/05/24).
Adey juga mengungkapkan betapa proses penerbitan sertifikat ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu serta tenaga yang besar dari para petugas yang terlibat. Dari pendataan hingga penerbitan sertifikat, setiap langkah membutuhkan kerja keras dan dedikasi yang tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyertifikatan tanah ini, terutama kepada Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bandung Barat dan aparatur Desa Mandalasari yang telah bekerja keras siang dan malam,” tambah Adey.
Penyerahan 106 sertifikat kepada warga Desa Mandalasari menjadi momen penting yang disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Camat Cikalongwetan, Kapolsek, unsur Koramil, BPD, para Kadus, dan undangan lainnya.
Ketua Tim V, Alam Nugraha Sambas, dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi aktif semua pihak dalam program PTSL. Menurutnya, kepemilikan sertifikat adalah bukti nyata dari kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh warga.
“Dengan sertifikat ini, warga akan merasa tenang karena tanah yang mereka kuasai telah sah secara hukum,” ujar Alam.
Program PTSL, yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan/BPN, menjadi salah satu program yang memihak kepada masyarakat dengan biaya yang relatif terjangkau.
Alam juga menegaskan bahwa target Tim V adalah menerbitkan 4.000 sertifikat di Desa Mandalasari, di mana hingga bulan Mei 2024, sudah ada 1.633 sertifikat yang selesai diproses, dan 106 di antaranya telah diserahkan kepada warga.
“Dengan izin Allah, penyerahan sertifikat akan dilakukan secara bertahap,” tutupnya.
Dengan penyerahan sertifikat tanah ini, warga Desa Mandalasari dapat merasakan manfaat nyata dari program PTSL dan memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Penulis : SDA
Editor : Mitraenamdua.com