Berlangsung Haru dan Khidmat, WBP Lapas Banceuy Ini Nikahi Wanita Pujaannya Meski Terhalang Tembok dan Jeruji Besi

MITRAENAMDUA.COM, BANDUNG – Niat suci dalam ucapan akad nikah diucapkan seorang laki-laki terhadap wanita yang dinikahinya.

Momen akad nikah di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), terjadi di Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung, Senin 15 Juni 2026 berlangsung dalam suasana haru dan khidmat.

Seorang laki-laki yang mengucapkan janji suci pernikahan, harus ikhlas dan rela menjalani pernikahannya hanya saat akad nikah saja, bahkan bulan madu.

Hal ini karena mempelai laki-laki, tengah menjalani masa hukuman pidana di Lapas Banceuy yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Masjid Nurul Falah yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Banceuy, menjadi saksi hidup yang tak bisa dilupakan WBP inisial KF. Karena KF mengucapkan ikrar janji suci melalui akad nikah di masjid tersebut.

Kepala Lapas (kalapas) Kelas IIA Banceuy Eris Ramdani menjelaskan, bahwa WBP Inisial KF ini memang sudah lama mengajukan proses pernikahan, namun baru disetujui hari ini.

“Alhamdulillah hari ini ada satu WBP melangsungkan ikrar janji suci untuk menikah, dan pihak Lapas memberikan kesempatan pihak keluarga laki-laki dan keluarga wanita, untuk hadir dalam acara akad nikah dengan ketentuan yang diberlakukan di dalam Lapas,” jelas Kalapas Banceuy Eris Ramdani, Senin 15 Juni 2026 saat dihubungi.

Dalam kegiatan tersebut, Kalapas yang tengah menjalani kegiatan dinas di Kantor Kementerian di Jakarta, diwakili oleh KA.KPLP Lapas Banceuy Andhika Saputra dan Kasubsi Registrasi.

KA.KPLP Andhika Saputra, usai kegiatan akad nikah salah satu WBP, menjelaskan bahwa kegiatan akad nikah ini dihadiri perwakilan dua keluarga yang hadir berjumlah 13 orang.

“Ada 13 orang yang hadir , yang merupakan perwakilan dari dua keluarga. Meski dilaksanakan di dalam Lapas, prosesi akad nikah warga binaan atas nama KF dengan calon mempelai wanita atas nama RL berjalan lancar,” jelas KA.KPLP Andhika Saputra mewakili Kalapas Banceuy Eris Ramdani, usai kegiatan akad nikah.

Selain 13 orang tamu undangan dari pihak keluarga pengantin, serta 1 orang penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat b berlangsung kurang lebih selama 40 menit.

“Usai akad nikah, proses dilanjutkan dengan foto bersama, dan silaturahmi kedua keluarga. Pernikahan WBP berlangsung cepat, sederhana dan tanpa resepsi tak menghalangi niat suci keduanya menjadi pasangan suami istri,” jelasnya.

Andhika menjelaskan, bahwa proses akad nikah di dalam Lapas bagi WBP diperbolehkan, dengan ketentuan yang berlaku di Lapas.

“Intinya pihak Lapas memberi kesempatan kepada WBP yang memang hendak menikah, bisa dilakukan oleh WBP dengan mengajukan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ” pungkasnya.***

Back to top button