Calon Anggota BPD Tak Boleh Berafiliasi dengan Parpol, DPMD KBB: Aturannya Jelas

Bandung Barat, (Mitraenamdua.com)_ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan bahwa proses Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak memiliki keterkaitan dengan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Meski sama-sama berlangsung di tingkat desa, keduanya merupakan proses yang berbeda baik dari sisi regulasi, mekanisme maupun tahapan pelaksanaannya.

Kepala DPMD Kabupaten Bandung Barat, Dudi Supriadi, S.Sos., menjelaskan bahwa pengisian anggota BPD dan Pilkades merupakan dua agenda yang berdiri sendiri dan tidak dapat disamakan.

“Pengisian Anggota BPD dan Pilkades merupakan dua hal yang berdiri masing-masing. Keduanya jelas berbeda baik secara nama, tahapan, mekanisme maupun regulasi. Sehingga pengisian anggota BPD sama sekali bukan bagian dari tahapan Pilkades,” kata Dudi melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Rabu (10/06/2026).

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, proses pengangkatan anggota BPD dilakukan melalui mekanisme Pengisian Anggota BPD, bukan melalui pemilihan langsung sebagaimana Pilkades.

“Anggota BPD diangkat melalui proses Pengisian Anggota BPD, jadi bukan pemilihan dan bukan pula perekrutan BPD. Mekanismenya dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemilihan oleh perwakilan yang telah ditetapkan sebagai pemegang hak pilih, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016,” ujarnya.

Sementara itu, kepala desa diangkat melalui mekanisme Pilkades yang wajib dilaksanakan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Meski demikian, Dudi mengakui bahwa anggota BPD aktif tetap memiliki keterlibatan dalam penyelenggaraan Pilkades. Hal tersebut karena panitia Pilkades dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BPD.

“Anggota BPD aktif jelas memiliki keterlibatan dalam Pilkades karena panitia Pilkades dibentuk dan di-SK-kan oleh BPD. Sebaliknya, panitia Pengisian Anggota BPD dibentuk dan di-SK-kan oleh kepala desa,” jelasnya.

Lebih lanjut Dudi menerangkan, BPD bukan merupakan perangkat desa maupun Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Posisi BPD merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki fungsi konsultatif terhadap pemerintah desa.

“BPD bukan perangkat desa dan bukan pula LKD. BPD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa serta menjadi lembaga konsultatif bagi pemerintah desa. Sedangkan LKD merupakan lembaga yang bersifat koordinatif,” tuturnya.

Terkait pelaksanaan Pengisian Anggota BPD di Kabupaten Bandung Barat, Dudi menyebut pelaksanaannya dapat dikategorikan serentak berdasarkan masa berakhirnya Surat Keputusan (SK) anggota BPD di masing-masing desa. Namun, jadwal pelaksanaan mekanisme musyawarah maupun pemilihannya disesuaikan dengan hasil musyawarah desa setempat.

“Pengisian BPD di KBB dapat dikategorikan serentak berdasarkan titimangsa penerbitan SK masing-masing BPD karena ada yang masa SK-nya berakhir pada Oktober dan ada juga yang November. Namun untuk jadwal pelaksanaan mekanismenya dikembalikan kepada hasil musyawarah desa masing-masing, sehingga waktu pelaksanaannya bisa berbeda-beda,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh desa tetap harus memperhatikan ketentuan bahwa proses pengisian anggota BPD dilaksanakan paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPD yang masih aktif.

Mengenai persyaratan calon anggota BPD, Dudi memastikan ketentuan yang diterapkan di seluruh desa pada prinsipnya sama karena mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Persyaratan dalam Peraturan Desa masing-masing tentu sama karena merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2026. Mengingat aturan turunannya sampai saat ini belum terbit, maka sesuai ketentuan peralihan dalam PP tersebut, pelaksanaan pertama kali baik Pilkades maupun Pengisian Anggota BPD dapat langsung merujuk pada PP tanpa harus menunggu penerbitan Peraturan Bupati terlebih dahulu,” jelasnya.

Dudi juga menegaskan bahwa calon anggota BPD tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis, termasuk menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

“Jelas tidak boleh karena hal itu merupakan larangan bagi anggota BPD. Untuk pembuktiannya, setiap bakal calon diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani secara pribadi sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap persyaratan tersebut,” tegasnya.

Untuk menjamin pemahaman panitia terhadap seluruh tahapan dan regulasi, DPMD bersama pemerintah kecamatan juga melakukan pembinaan melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek).

“Bimtek panitia dilaksanakan di tingkat kecamatan. Adapun peran DPMD adalah memberikan fasilitasi, arahan, konsultasi dan bimbingan kepada kecamatan, khususnya kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan. Selanjutnya, Kasi Binwas yang melaksanakan Bimtek kepada para panitia dan sekretaris desa,” pungkas Dudi.***

Back to top button