Pemkot Cirebon Ajukan Raperda Perubahan APBD 2025, Wali Kota: “Bukan Sekadar Penyesuaian Angka”

Cirebon, (Mitraenamdua.com)_ Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Senin (22/9).
Raperda tersebut menjadi pijakan penting dalam mengelola fiskal daerah di tengah dinamika kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin langsung jajaran pimpinan DPRD Kota Cirebon, dengan kehadiran Wali Kota Cirebon Effendi Edo, Sekretaris Daerah Agus Mulyadi, serta seluruh perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa penyusunan Perubahan APBD tidak semata-mata terkait perubahan angka, tetapi merupakan bentuk penyesuaian program agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Rancangan perubahan ini bukan semata-mata soal penyesuaian angka, tetapi juga mencerminkan upaya bersama kita dalam menyelaraskan program pembangunan dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat,” ujar Effendi Edo.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kota Cirebon, proyeksi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,733 triliun. Sementara belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,780 triliun.
Wali Kota menjelaskan bahwa terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar 1,19% dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini berasal dari dua sektor utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
“Pendapatan asli daerah diproyeksikan turun sebesar 2,90% yang berasal dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Sedangkan dari pendapatan transfer turun sebesar 0,17% yang merupakan pengurangan dari dana alokasi umum dan bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Meski demikian, Pemkot Cirebon berkomitmen menjaga kualitas belanja publik dengan tetap mengedepankan program-program prioritas.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam menyusun rencana belanja yang tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat. Namun, kami terus berupaya menjaga efisiensi dan efektivitas anggaran, dengan mengedepankan program-program prioritas yang benar-benar berdampak langsung bagi warga,” kata Wali Kota.
Menurut Effendi, keterbatasan fiskal mendorong perangkat daerah untuk lebih selektif dalam penggunaan anggaran. Realokasi dilakukan secara ketat agar belanja publik tetap fokus pada program strategis dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Selain itu, ia menyebutkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI sebagian besar merupakan Silpa berhadapan, yaitu dana yang penggunaannya sudah ditentukan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Kota Cirebon atas pandangan, masukan, serta saran dalam pembahasan dokumen anggaran.
“Pandangan dan masukan yang disampaikan oleh DPRD menunjukkan kepedulian tinggi terhadap arah pembangunan kota ini. Hal ini menjadi pengingat bagi kami di jajaran eksekutif, bahwa setiap kebijakan dan keputusan anggaran harus dijaga akuntabilitasnya dan diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
“Kami berharap sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Cirebon dapat terus diperkuat. Dengan kolaborasi yang solid, kita mampu menghadirkan kebijakan anggaran yang adaptif, responsif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Wali Kota.
Jurnalis : M ALI







